
BUALBUAL.com - Tim penasihat hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid membongkar adanya pesan titipan dari SF Hariyanto terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) serta tudingan terhadap Dani M Nursalam. Fakta tersebut dibeberkan Kuasa Hukum, Kemal setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Menurut pemaparan tim hukum, perselisihan politik antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto memanas setelah adanya rentetan peristiwa dan pesan khusus yang dititipkan melalui perantara.
"Ada peristiwa yang mana SF Hariyanto pernah meminta menitip pesan agar menyampaikan kepada Abdul Wahid bahwa ada dua hal. Satu, bahwa minta Sekda dari pihaknya, nama yang disebut oleh SF Hariyanto. Yang kedua menyampaikan bahwa Dani M Nursalam itu suka kutip-kutip," urai Kemal.
Hingga saat ini, sosok Dani M Nursalam yang disebut dalam pesan tersebut juga tengah menjalani proses hukum dan berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Tim advokat terus mencermati konstruksi fakta dari seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa.
Guna menghadapi agenda persidangan berikutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi matang dengan menghadirkan sejumlah ahli ke ruang sidang untuk mematahkan dakwaan jaksa.
"Minggu depan, kami hadirkan ahli dari kami, ahli meringankan yang memiliki kompetensi kapasitas terbaik untuk semakin membuktikan bahwa apa yang kami bela selama ini itu benar dan dakwaan jaksa begitu tidak terbukti. Lalu di hari Kamis juga kami akan menghadirkan dua ahli," sambung Kemal.
Pihak pengacara juga menyampaikan rasa terima kasih atas jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta. Pengadilan dinilai memberikan kesempatan yang adil dan bijaksana bagi seluruh pihak untuk mencari kebenaran hukum yang seadil-adilnya.