Dua Bandar Narkoba di Pelalawan Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Juli 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua bandar Narkoba di lokasi yang berbeda bersama barang bukti.

Pelaku berinisial MR (25) yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci, DB (40) beralamat di Pasar Baru Pangkalan Kerinci.

Mereka diringkus Selasa (30/6/2020) berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peranan keduanya dalam bisnis haram narkoba di ibukota Kabupaten Pelalawan.

"Awalnya kita menangkap MR dan kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka DB sebagai pemasok barangnya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Kamis (2/7/2020).

Dari tangan MR polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari DB petugas mengamankan dua paket sabu serta handphone miliknya.

Keduanya digiring ke Mapolres tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijrbloskan ke sel tahanan.