Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning

Senin, 06 Juli 2020

BUALBUAL.com - Dua pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diciduk Polsek Bukit Kemuning. Kedua pelaku berinisial WK (31) dan DM (45) warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, Minggu (5/7/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K. menyampaikan kedua terduga bandar Sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.

"Dalam hitungan jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Bukit Kemuning," ujar AKP tatang, Senin (6/7/2020).

Dijelaskan oleh Kapolsek, terkait kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar sabu, pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB Team Tekab Polsek Bukit Kemuning yang langsung dipimpin Kapolsek bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka WK yang merupakan salah satu Bandar Sabu di seputaran wilayah tersebut.

"Saat di geledah, di kendaraan pelaku ditemukan 5 paket kecil Shabu dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar," kata Kapolsek.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa 5 paket kecil Shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama DM yang berada di
Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning.

Tanpa membuang waktu, Team Tekab Polsek Bukit Kemuning bergerak menuju rumah DM. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar Shabu dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen Frozz yang di simpan dalam lipatan sarung yang dikenakannya. 

"Terhadap kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning. Para pelaku akan dikenakan pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Tatang.