Dua Bos PT SSS Akan Disidangkan, Terkait Karhutla

Jumat, 06 Desember 2019

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ke pengadilan. Dua bos di perusahaan perkebunan sawit itu akan disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero South, mengatakan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (5/12/2019). "Tadi dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nophy. Nophy menyebutkan, ada 11 JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap PT SSS di persidangan nanti. "JPU dari Kejari Pelalawan dan Kejaksaan Tinggi Riau," ucap Nophy. Saat ini JPU menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Pelalawan. "Tak lama lagi, perkara akan disidangkan," tutur Nophy. Sebelumnya, perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT SSS disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam perkara ini ada dua tersangka, yakni tersangka yang mewakili korporasi dan tersangka perorangan. Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH. Sementara tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan. Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya. AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan. Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.     Sumber: cakaplah