Dua Kali Dipenjara, Pria Bertato Pembobol Ruko Kembali Diringkus Polsek Senapelan

Kamis, 02 Juli 2020

BUALBUAL.com - Meski sudah pernah 2 tahun mendekam dalam penjara karena melalukan pencurian, tak membuat DS alias Dedet jera. Buktinya, setelah keluar dari tahanan, ia kembali melakukan kejahatan yang sama.

Ia pun diringkus Polsek Senapelan pada 24 Juni 2020 karena membobol ruko di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kejadian berawal pada 24 Maret 2020 saat pelapor yang sedang berada di Jakarta bernama Eddy Harsono mendapat informasi dari tetangganya bernama Zainal bahwa pintu belakang rumahnya terbuka.

Lalu korban meminta tetangganya itu untuk mengecek rumahnya. Saat Zainal masuk ke rumah korban, ia melihat kondisi di dalam rumah berantakan. Zainal lalu menghubungi korban bahwa rumahnya telah terjadi pencurian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga menjelaskan saat korban sudah pulang ke Pekanbaru pada 1 April 2020, banyak ditemukan barang-barang yang sudah hilang di rumahnya.

"Telah hilang barang-barang di dalam rumah berupa 1 unit mesin kompresor AC, 1 buah tas berisikan dokumen dan surat-surat penting, pakaian, batu cincin akik, 1 unit kipas angin," ucap Kari, Kamis (2/7/2020).

Dari kondisi tempat kejadian diduga pelaku awalnya masuk melalui jendela lantai 3, karena jendela tersebut ditemukan dalam keadaan rusak, ada bekas congkelan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp35 juta dan melapor ke Polresta Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.

Pada tanggal 24 Juni 2020 Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa tersangka DS alias Dedet yang diduga melakukan pencurian di rumah Eddy Harsono sedang berada di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan sesampainya di tempat yang dimaksud, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS alias Dedet.

"Tersangma mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang bernama Cecep (DPO). Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. DS mengaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan pencurian di Ruko yang berbeda-beda," jelasnya.

"Tersangka DS alias Dedet merupakan residivis dalam perkara pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali. Setelah dicek urine, ternyata pelaku positif narkoba. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.