Dua Kali Diskors, Sidang Paripurna DPRD Riau Gara-gara Anggota Dewan Teken Absen tapi Tak Masuk Ruangan

Kamis, 13 Juni 2019

BUALBUAL.com - Rapat paripurna DPRD Riau ditunda gara-gara banyak anggota DPRD Riau tidak masuk ruang paripurna, tapi sudah meneken absensi. Padahal dalam ruang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli itu sudah hadir Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Sekdaprov Riau, Forkopimda dan undangan lainnya. Sebelum rapat dimulai, pembawa acara mengatakan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah 35 orang dan rapat bisa dilaksanakan. Namun hal ini diinterupsi oleh anggota Fraksi Golkar, Supriati. Ia mempertanyakan fisik anggota DPRD yang hadir. "Interupsi ketua, fisik yang hadir anggota dewan hanya beberapa? Tadi saya lihat yang tanda tangan hanya 21 orang, sedangkan anggota masih banyak di bawah (komisi), ini bagaimana ini Tatib kita?" tanya Supriati. Pertanyaan tersebut dijawab ketua DPRD Riau dengan mengatakan bahwa sudah ada 35 orang yang menandatangani. "Akan tetapi Kabag persidangan menghitung fisik yang hadir, saya minta untuk memanggil anggota dewan yang masih belum masuk ruangan paripurna. Dengan ini rapat kita skors, kita minta fraksi memanggil anggotanya," kata Septina. Saat paripurna diskors untuk yang pertama, satu per satu anggota dewan mulai memasuki ruangan paripurna. Setelah sidang dilanjutkan, ternyata belum juga kuorum. Pimpinan sidang kembali melakuan skors kedua kalinya. "Skors pertama dicabut, dan kita lanjutkan ke skors ke dua. Kami minta kepada fraksi agar memanggil anggotanya," cakap Septina lagi. Pantauan CAKAPLAH.com, saat skors ke dua, para anggota dewan telah memasuki ruangan paripurna dan paripurna bisa dilanjutkan. "Karena sudah lengkap dan kuorum, kita lanjutkan agenda rapat paripurna ini," kata Septina. DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda. Pertama, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau TA 2018 oleh Kepala Daerah. Kedua, penyampaian Raperda tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya oleh Kepala Daerah. Dan ketiga, penyampaian Rekomendasi BP2D terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No.4 tahun 2016 Pembentukan dab Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.***   Sumber: Cakaplah