Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun

Kamis, 01 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 tersangka kurir pengedar narkotika di wilayah hukum Polres karimun, Kamis (1/10/2020).

Dalam konferensi pers, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 Gram, 9 Butir Narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

"Tersangka YS dibekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 WIB dengan di Sungai Lakam Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO)," jelas Kapolres.

Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di Hotel Alishan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dalam Penangkapannya Satres Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menuju tempat yang di informasikan dan melihat tersangka sedang berdiri dilakukan introgasi dan penggeledahan badan didapatkan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 Gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO)

“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar," ungkap Kapolres Karimun.

“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp.10 miliar," ucapnya.

“Kedua tersangka YS dan MK saat ini sudah diamankan ke Ruang Tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” tutup Kapolres Karimun.