Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita

Jumat, 18 September 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi berantai pada Selasa (15/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Dari kedua lokasi itu, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menyergap area penyeberangan Paluh–Siak di Jalan Mahmud,” ujar Benny, Jumat (18/9/2026).

Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara seorang lainnya berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan M. RSL, petugas menyita dua paket sabu, plastik pembungkus, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, M. RSL mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial MZS alias K.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MZS alias K (33), T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

“Dalam penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan di sekitar rumah, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, pipet modifikasi, dan handphone,” jelas Benny.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 7 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M. RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar, A sebagai kurir, sedangkan T. RF dan HY diduga berperan menguasai barang tersebut.

MZS juga mengaku memperoleh pasokan dari seorang berinisial IR. Polisi kini masih memburu IR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. Hasilnya menunjukkan kelimanya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Siak menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.