Dua Maling Ini Mengaku 12 Kali Congkel Rumah Orang 'Diciduk Polisi'

Jumat, 05 April 2019

BUALBUAL.com, Jajaran Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan ini terjadi di Jalan Sakuntala, di mana keduanya tengah berencana melakukan aksi pencurian kembali. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah 12 kali melakukan pencurian sejak 2018 lalu. Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 11 Maret 2019 lalu. Saat itu pelapor mengaku rumahnya telah dimasuki maling dan terekam dalam CCTV. Kejadian tersebut terjadi subuh, sekitar pukul 03.19 WIB. Pencuri tersebut masuk ke dalam Toko ATE Jaya yang berada di Jalan Tanjung Datul, Kelurahan Pesisir, Limapuluh. "Waktu itu pelapor dibangunkan istrinya dan mengatakan bahwa rumahnya baru saja dimasuki maling," sebut Budhia pada Jumat (5/4/2019). Dari kejadian ini, pelapor mengaku kehilangan uang tunai sebanyak Rp 120 juta, empat unit HP, dua slop rokok serta surat-surat berharga di dalam tas. Pelapor segera membuat laporan ke Polsek Limapuluh serta memberikan bukti rekaman CCTV. Menanggapi laporan tersebut, Polsek Limapuluh mengembangkan kasus dan mencari pelaku. Setelah melakukan pendalaman, pada Minggu lalu petugas mengetahui keberadaan tersangka dan segera melakulan penangkapan di Jalan Sakuntala. Di lokasi tersebut ditangkap dua orang laki-laki yakni BS (35) bersama rekannya RS (25). Dari tangan tersangka juga diamankan beberapa peralatan yang digunakan untuk masuk ke dalam rumah para korbannya. "Keduanya mengaku sudah 12 kali mencongkel rumah orang sejak Juni 2018," sebut Budhia. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan. Polisi juga tengah menghubungi para korban pencurian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sumber : Cakaplah