Dua Mantan Bupati Inhu Berujung di Pengadilan, Yopi Arianto Digugat Cerai

Rabu, 12 Agustus 2026

BUALBUAL.com - Rumah tangga dua mantan kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto dan Rezita Meylani, kini berujung di Pengadilan Agama (PA) Rengat.

Yopi Arianto, mantan Bupati Inhu dua periode, digugat cerai oleh istrinya, Rezita Meylani, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Inhu periode 2021–2024.

Perkara perceraian tersebut telah terdaftar di PA Rengat dengan nomor 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Gugatan diajukan oleh Rezita Meylani dan proses persidangannya telah berjalan sejak awal Agustus 2026.

Kuasa hukum Rezita, Muhammad Alfy Pratama, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut sidang perdana telah digelar pada 4 Agustus 2026.

“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto),” kata Alfy, sebagaimana dikutip Riau Pos.

Masuk Tahap Mediasi

Perkara tersebut kini memasuki tahapan mediasi. Namun, proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan karena Yopi Arianto selaku tergugat tidak hadir.

Pihak PA Rengat menyebut ketidakhadiran Yopi disampaikan melalui surat dengan alasan tertentu.

Mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perceraian sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 10 hari apabila diperlukan.

Alasan Gugatan Belum Diungkap

Kuasa hukum Rezita menyebut gugatan perceraian berkaitan dengan persoalan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Namun, detail persoalan tersebut belum diungkap karena menjadi bagian dari materi pokok perkara.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai persoalan spesifik yang menjadi alasan gugatan cerai tersebut.

Karena itu, berbagai dugaan mengenai penyebab keretakan rumah tangga keduanya belum dapat dianggap sebagai fakta.

Yopi Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan terkait gugatan cerai yang diajukan istrinya.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan balasan hingga informasi tersebut diterbitkan.

Perkara ini selanjutnya akan menentukan apakah proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga keduanya atau justru berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara perceraian.

Untuk diketahui, Yopi Arianto pernah menjabat sebagai Bupati Inhu selama dua periode. Setelah masa kepemimpinannya berakhir, Rezita Meylani melanjutkan kepemimpinan di Inhu sebagai Bupati periode 2021–2024.

Kini, pasangan yang sama-sama pernah memimpin Kabupaten Inhu tersebut harus menjalani proses hukum terkait persoalan rumah tangga di Pengadilan Agama Rengat.