Dua Mantan Lurah Duri Timur Jadi Tersangka, Prihal Penyimpangan Dana UEK-SP

Rabu, 12 Desember 2018

BUALBUAL.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua mantan Lurah Duri Timur, Kabupaten Bengkalis berinisial MYK dan NI, sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) tahun 2012-2016. Penyidik juga menyematkan status tersangka terhadap Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisial J dan IP. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, tinggal penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. "Kita tunggu proses tahap II," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (12/12/2018). Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tidak menampik adanya penanganan perkara penyimpangan dana UEK-SP itu. Namun, dia menyatakan perkara masih dalam proses pendalaman. "Masih pendalaman," kata Gidion. Informasi dihimpun, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis. Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban. Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017. Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri. Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.   Sumber: cakaplah