
BUALBUAL.com - Perseteruan antara pendiri Riau Pos Group, Rida K Liamsi dengan jajaran manajemen baru PT Riau Pos Intermedia kian mengerucut di meja hijau. Dalam persidangan lanjutan yang digelar Jumat (2/10/2026), terungkap fakta bahwa sejumlah hak finansial milik mantan Chairman tersebut diduga masih menunggak dan belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Hak-hak yang menjadi pokok sengketa ini mencakup pembagian keuntungan (profit sharing), tantiem, hingga dividen. Fakta tersebut mencuat ke publik melalui keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah tersebut adalah mantan Kasir PT Riau Pos Intermedia, Rosmiati serta mantan Direktur Keuangan, Asnida Syukur. Dalam kesaksiannya, Rosmiati membeberkan kondisi pembukuan perusahaan terkait hak-hak pendiri yang masih berstatus belum jelas hingga masa baktinya berakhir.
"Sampai saya berhenti dari kasir, seingat saya hak-hak Pak Rida belum dihitung. Saya tidak tahu jika dihitung setelah saya tidak di situ lagi," terang Rosmiati.
Kesaksian selaras juga meluncur dari lisan Asnida Syukur. Mantan petinggi di bidang keuangan tersebut mengonfirmasi bahwa kalkulasi terhadap aset dan hak finansial Rida K Liamsi urung dilakukan oleh pihak manajemen semasa ia masih memegang jabatan.
"Hingga saya berhenti dari Riau Pos, hak-hak Pak Rida memang belum dihitung. Menurut perkiraan saya, masih banyak hak-hak Pak Rida," bebernya.
Sengketa struktural di tubuh Riau Pos Group ini disinyalir merupakan rentetan dari perombakan manajemen di tingkat induk perusahaan, yakni Jawa Pos Group. Sebelumnya, dinamika serupa juga mewarnai perjalanan Jawa Pos tatkala sang pendiri, Dahlan Iskan terlibat aksi saling gugat dengan manajemen baru akibat transisi kepemimpinan.
Guna mengurai perkara ini lebih lanjut, persidangan dijadwalkan kembali bergulir Rabu (21/10/2026) mendatang. Agenda sidang tersebut masih berpusat pada pendalaman keterangan saksi-saksi yang akan didatangkan oleh pihak jaksa penuntut.