Dua Oknum ASN Dispora Riau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati

Rabu, 30 Mei 2018

BUALBUAL.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ML dan AH. "Kita telah temukan pihak yang bertanggungjawab terkait penyidikan Dispora. Untuk sementara kita tetapkan dua tersangka berinisial ML dan AH," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Rabu (30/5/2018). ML merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora sedangkan AH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 orang lebih saksi. "Ditetapkan pada 2 Mei lalu. Keduanya (tersangka) merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dispora Riau," kata Subekhan. Selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari tersangka sebesar Rp500 juta. Uang itu dititipkan di kas kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka ML dan AH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12i," kata Subekhan. Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. Dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggi Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kadispora, Edi Yusti, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi dan Kepala Bappaeda Riau, Rahmat Rahim. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.***   Editor: ucu Sumber: cakaplah