Dua Oknum PNS dan Satu Honorer di Meranti Diringkus Polisi

Rabu, 09 Mei 2018

Bualbual.com, Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus pengguna narkotika jenis shabu, kali ini dua oknum PNS dan satu Honorer di lingkungan Pemkab Meranti terpaksa diringkus atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Adapun dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Khol alias Ucok(39) warga Jalan Kartini No. 14 RT 01 / RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi dan Muh alias Aji(44) warga asal Langgam RT 01 / RW 04, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sementara satu lagi merupakan honorer Satpol PP bernisial Hen(28) warga Jalan Banglas RT 02 / RW 02, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketiga terduga pelaku diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,29 Gram, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah kotak rokok, dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet. Penangkapan bermula pada Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti diketahui disebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan Perumbi, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi para pelaku sering melakukan pesta narkoba didalam rumah tersebut. Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepukauan Meranti Iptu Darmanto, SH dan KBO Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahyudi, SH langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut. Dimana dalam penggerebekan Tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berada didalam rumah dan kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan 3 (tiga) orang Laki-laki yang diamankan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet. Kemudian setelah tersangka di amankan dan dilakukan pengembangan bahwa barang berupa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli dari Kobat (DPO) dan selanjutnya, Tim langsung melakukan pengejaran kerumah Kobat yang tidak jauh dari TKP namun yang bersangkutan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut. Selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(red/gun/rgc)