Dua Pabrik Sawit di Inhu 'Berlomba' Buang Limbah, PT KAS Tak Kunjung di Finalty

Kamis, 26 Oktober 2023

Poto sungai:hasil Investasi ketua Tim LAI Selasa 24/10/2023 saat di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku Inhu

Bualbual.com Rengat Riau- Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga membuang limbah, PT Kencana Agro Sejahtera (KAS) takkunjung di pinalty.

Sangat di sayangkan pihak pemerintah kabupaten Inhu diduga lalai menanggapi peristiwa yang dialami masyarakat diwilayah Kecamatan Batang Cenaku di dua Desa yaitu Desa Batu Papan dan Desa Pontianai, sungai lam-lam dan sungai cenaku kecil tercemar limbah cair PT.Kas

"Ada apa dengan pemerintah? terkesan tidak memikirkan masyarakat tempatan sudah jelas PT. KAS mencemari lingkungan hidup seperti sungai di dua Desa tetap perusahaan beroperasi tanpa ada beban," Kata ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kewartawan bualbual.com rengat Kamis (26/10/2023).

Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut harus di berikan evaluasi dalam hal Instalas Pembuangan Limbah (IPAL) sebab keterangan masyarakat,  setiap  hari perusahaan membuang limbah kesungai dengan cara pipa siluman.tutur Rudi

"Kenapa dengan PT.Kas ini, perusahaan bandel susah di tertipkan, apakah ada orang hebat dibelakang layar PT Kas? hingga tidak bisa diberikan penalti. Sudah jelas ada buktinya bahwa sungai hitam pekat, ucap Rudi kesal.

Jika memang dibiarkan, artinya pihak terkait patut di curigai ada apa dengan pemerintah sehingga masalah kesehatan masyarakat, yang jelas-jelas dinodai PT KAS tidak bisa diselesaikan, apalagi yang lain? katanya.

Sangat jelas diatur menurut UU dapat dipidana Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dinas lingkungan hidup DLH saat di mintai keterangan oleh wartawan Bualbual .com Inhu  melalui telepon seluler baik dari watsApp belum terhubung dengan kepala Dinas DLH Ory Wibisono.

Hingga berita ini terbit atas permintaan ketua Tim DPP LAI Rudi Walker Purba, untuk kepentingan masyarakat.tutup (*)