Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM

Jumat, 16 Mei 2025

BUALBUAL.COM INHU- Seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Abdul Karim, bersama Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbuatan keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (15/5/2025). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Rengat.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Abdul Karim dan Zaizul diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses penerbitan SHM, sehingga terjadi pengeluaran sertifikat yang tidak sesuai prosedur. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi data serta memalsukan dokumen pendukung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tindakan kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Proses hukum terhadap Abdul Karim dan Zaizul kini masih berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi.