BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. 02/05/25
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam keterangan persnya di Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025. Tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 28 April 2025 atas dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk sembako Covid-19, yang menurut hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Maluku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.546.750.000.
Bambang menjelaskan, modus para tersangka dilakukan dalam proses penyaluran bansos sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000, yang terdiri atas Rp13.943.200.000 untuk 69.716 paket sembako dan Rp1.178.800.000 untuk biaya operasional. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyaluran fiktif, khususnya pada tahap IV, serta ketidaksesuaian distribusi di beberapa tahap lainnya.
“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Plt. Kajari SBB.
Proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam dengan memeriksa 301 saksi, ahli, dan 186 dokumen alat bukti. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan kedua tersangka.
Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, menambahkan bahwa kasus ini menjadi komitmen kejaksaan untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat luas dalam situasi darurat seperti pandemi.