Dua Pelaku Curas Berhasil Diciduk Tim Bison Reskrim Polres Karimun

Rabu, 22 Juli 2020

BUALBUAL.com - Tim Bison Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MM dan AP.

Kedua pelaku inisial MM dan AP ditangkap tim Bison Reskrim Polres Karimun di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Sani, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Selasa (15/7-2020) pukul 19.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Karimun, Iptu Rustam E Silaban.SH, didampingi Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi, saat memimpin pres rilis di Polres Karimun, Selasa (21/7-2020).

Iptu Rustam E Silaban SH mengatakan, modus perandi yang digunakan kedua pelaku MM dan AP terlebih dahulu mendekati korban berinisial A, kemudian pelaku langsung merampas handphone tipe Oppo A31 dan memukul korban sebanyak Dua kali, dan pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “bawa sini HP mu” dan pelaku juga memaksa korban untuk membuka pola kunci hanphonenya.

“Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, pelaku langsung meninggalkan korban,”jelas Silaban.

Silaban menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku MM dan AP, dari tangan pelaku berhasil diamankan handpone milik korban Oppo A31.

Atas perbuatannya, kedua pelaku MM dan AP dijerat dengan pasal 365 (ayat) 1, ayat (2) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman pidana 12 Tahun,” ungkapnya.