Dua Pelaku Pembakaran Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karimun

Rabu, 17 Juni 2020

BUALBUAL.com - Setelah sempat membuat resah dengan adanya aksi teror pembakaraan satu unit sepeda motor jenis beat warna hitam nomor polisi BP 2571 PA, di sekitar depan ruko RT.01/RW. 01 No.19 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Satreskrim Polres Karimun  berhasil meringkus pelaku yakni R alias Madan (18) dan YF (19) keduanya merupakan warga Telaga Tujuh RT.01/RW.03 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada hari Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Karimun  AKP. Herie Pramono mengatakan dari hasil penyidikan bahwa pelaku inisial " R alias Madan"  selaku eksekutor yang menuangkan bensin dan membakar menggunakan pemantik api dari kendaraan.

"R alias Madan (18) melakukan aksi dengan YF (19) yang mengetahui rencana sejak awal dan dia membeli bensin bersama, YF membakar sepeda motor karena merasa sakit hati terhadap keluarga Melani ( mantan istri sirinya)," jelasnya.

Herie menuturkan modus pembakaran tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dengan cara pelaku inisial  R alias Madan dan YF membeli bensin di pedagang eceran bahan bakar depan Bank BCA Sungai Lakam.

Selanjutnya, memindahkan sebagian bensin ke dalam kemasan minuman merk Teh Gelas. Pada pukul 04.00 WIB pelaku R alias Madan menyiram bensin dan membakar dengan menggunakan pemantik api kendaraan roda dua merk honda beat matic warna hitam No. Pol  BP 2571 PA tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1( unit) sepeda motor bagian depan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 2571 PA dalam keadaan terbakar dan sebuah STNK sepeda motor dengan nama Lily yang beralamat Jalan Telaga Harapan RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun," imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku inisial R alias Madan dikenakan sesuai Pasal pembakaran yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP.  Sedangkan untuk tersangka YF pelaku yang turut  serta melakukan pembakaran  dikenakan Pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP.

Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Karimun guna dilakukan proses selanjutnya.