Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Sabtu, 02 Oktober 2021

BUALBUAL.com - Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di pimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama S.H melakukan penertiban kegiatan tambang (galian C) di gang otong Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Jumat 1 Oktober 2021.

Pada penertiban itu diamankan dua orang yang diduga pelaku usaha, yakni sebagai pemilik tanah inisial KRT (42) ibu rumah tangga, warga Gang Otong Desa Kembang Tanjung Lampung Utara dan seorang selaku pemilik kendaraan YD (31) warga Puri intan Kelurahan Kotabumi Ilir Kotabumi 

Selain itu turut disita barang bukti berupa 1 unit excavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah No.Pol BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Sabtu (2/10/2021).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan melakukan penertiban kegiatan tambang galian (C) dan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku usahanya berikut barang bukti, Sabtu (2/10/2021).

Menurut AKP Eko keduanya kita amankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah dan tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah setempat

Dari pengakuannya, mereka melakukan sejak bulan Maret 2021

"Tentu melanggar UU nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5  tahun," ujarnya.

"Kini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara," pungkas Kasatres.