Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil

Sabtu, 19 September 2020

BUALBUAL.com - Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil telah berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Jalan Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil telah berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku berinisial RH (19) warga Jalan Sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu, dan
 DT (28) warga Jalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.

Dikatakan Warno, Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian tim Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil melakukan penyelidikan di lokasi dan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian Unit Opsnal Intelkam mengamankan 1 orang diduga  pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 13 paket Shabu di saku celana bagian kanan. Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa Shabu tersebut berasal dari DT yang sedang berada di salah satu Warnet yang ada di Tembilahan," ujarnya.

Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti, 13 paket Shabu dengan berat kotor 2,03 gr, 1 unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim card 08228041XXXX dan 1 unit handphone Cherry warna putih, nomor sim card 08228455XXXX.

"Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Warno.