Dua Pengusaha Gelper di Pangkalan Kerinci Pelalawan Teken Surat Pernyataan 'Segel Dibuka Satpol PP'

Sabtu, 22 Februari 2020

BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan sudah memanggil dua pemilik usaha Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pasca penyegelen awal pekan kemarin. Mereka dipanggil terkait penyalahan izin yang mereka kantongi. Kedua pengusaha tersebut adalah Puad Santoso selaku pemilik Gelper Aneka Zone, dan Ronald Felanie pemilik Gelper E-zone. Kedua pemilik Gelper ini menandatangani surat pernyataan bermaterai enam ribu. Dalam surat pernyataan itu, mereka mengaku bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) pasal nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 07 tentang penyelenggaraan perizinan. Setidaknya, dalam surat pernyataan itu ada empat poin penting. Pertama mereka mengakui kesalahan telah melanggar Perda kabupaten Pelalawan. Kedua, mereka mengakui telah melakukan usaha tempat permainan anak yang disalahgunakan untuk permainan terindentikasi ada unsur perjudian yang bertentangan dengan Perda. Ketiga, mereka bersedia untuk dicabut izin usaha dan tempat apabila mengulangi kembali perbuatan semula. Dan keempat, apabila kedapatan melakukan kegiatan terkait dengan perjudian dan hal-hal tersebut terbukti, maka mereka bersedia dituntut dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah memanggil dua pemilik Gelper, pasca penyegelan beberapa hari yang lalu. Setelah membuat surat pernyataan, Satpol PP sudah membuka kembali penyegelan. Untuk pembukaan penyegelan Aneka Zone, dilakukan pada hari Kamis 20 Pebruari 2020 dan E-zone dilakukan pada Jumat 21 Pebruari 2020. Setelah segel dibuka, kata Abu Bakar, pihaknya mempersilahkan kedua pemilik usaha beroperasi. Namun ada rambu-rambu yang mesti ditaati. Diantaranya, cakap Abu Bakar mereka bersedia dan menyanggupi bahwa Gelper itu tidak ada unsur perjudian, sebagaimana izin yang sudah mereka kantongi. "Kedepan jika ada laporan masyarakat maupun mes media massa, terindikasi Gelper ini ada unsur judinya, kita tindak tegas, hingga mencabut izin secara permanen," ujarnya.   Sumber: cakaplah