Dua Perda, Jadi Bukti Pemkab Inhil Peduli Kelapa Inhil

Senin, 07 Mei 2018

bualbual.com, Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama legislatif nya untuk mengangkat sektor kelapanya serta menjaga stabilitas harga, ternyata sudah cukup patut untuk diacungi jempol. Seperti dikatakan oleh Anggota DPRD Inhil, Herwanisitas, Inhil merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang mempunyai produk hukum untuk mengatur perkelapaan. "Pusat aja belum bisa buat produk hukum ini. Inhil telah berani dengan telah disahkannya Perda diawal 2018 lalu yakni Perda Resi Gudang dan Perda Tata Niaga Kelapa," tegas pria yang akrab disapa Sitas ini saat menjadi salah seorang narasumber pada Diskusi Bedah Harga Kelapa yang ditaja Pengurus Besar HIPPMIH Pekanbaru, Senin (7/5/2018). Jika saat ini produk hukum itu belum bisa berjalan, dikatakan oleh Afrizal, Asisten 2 Pemkab Inhil Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang datang mewakili Pj. Bupati Inhil, disebabkan Pemkab saat ini sedang terus menyempurnakan naskah-naskah akademik untuk pelaksanaannya. "Izin dari Bapebti kita sudah raih, Perdanya sendiri sudah sah. Penyiapan Perda ini sendiri melalui proses yang cukup panjang. Sebab kita harus siapkan naskah akademik, kajian-kajian hukum dan lain sebagainya. Inilah tahapan proses yang harus kita lalui," sebut Afrizal. Sementara, dijelaskan Afrizal, selama persiapan tersebut Pemkab Inhil terus setiap tahunnya fokus kerja pada perkelapaan ini. Salah satunya adalah di bidang penyelamatan kebun kelapa yang tak pernah henti sejak beberapa tahun terakhir. "Pemerintah itu kan harus mengurus masyarakat dari semua sisi. Disisi tata niaga, kita terus mengupayakan agar Perda Tata Niaga kita nantinya dapat berjalan maksimal. Disisi perkebunannya, kita tentu harus pula memikirkan bagaimana kebun-kebun kelapa masyarakat dapat kita selamatkan," kata Afrizal. Saat ini, papar Afrizal, 72 persen masyarakat Inhil bergantung hidup dari kelapa. Maka tak heran, 400 ribu hektar kebun kelapa membentang luas di wilayah Inhil. "Dari jumlah itu, yang dikuasai oleh perusahaan hanya 40 ribu hektar saja. Sisanya, mencapai 90 persen milik masyarakat dan 100 ribu hektarnya terancam rusak. Inikan menjadi fokus kerja kita juga. Sebab menyelamatkan kebun ini, tentu menjadi harapan masyarakat pula," terang Afrizal. Upaya penyelamatan kebun kelapa yang dilakukan oleh Pemkab Inhil beberapa tahun terakhir ini diakui oleh Burhan, yang hadir pada diskusi pagi itu mewakili Asosiasi Petani Kelapa. Normalisasi parit yang dilakukan langsung oleh Pemkab Inhil melalui APBD nya tampak progressnya. Upaya mendatangkan alat berat ke setiap kecamatan juga telah terealisasi dengan kini 16 kecamatan masing-masingnya telah memiliki 1 alat berat. "Kita akui alat berat itu sudah ada 16 unit. Tapi sayang, pelaksanaan di lapangan harus dievaluasi. Inilah yang menjadi tugas Pemkab selanjutnya. Yaitu bagaimana bisa membenahinya, dengan begitu apa yang telah dicita-citakan oleh Pemkab ini tidak disalahgunakan dibawah," tegas Burhan. Selain produk hukum yang dapat mengatur perkelapaan serta penyelamatan kebun kelapa, mewakili petani, Burhan sendiri meminta agar Pemkab Inhil dapat membuka lebih besar lagi kran pemasaran kelapa tersebut. Lalu bagaimana tanggapan Pemkab Inhil tentang hal ini...??(adv)