Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi, Curi Kabel Listrik Milik PT PLN‎ di Rambah Samo

Jumat, 08 Februari 2019

BUALBUAL.com, Diduga mencuri kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dua pria asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap anggota Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul). ‎Kedua pria berprofesi sebagai petani asal Sumut ditangkap polisi Rohul yakni terlapor AHH (33 tahun) dan rekannya RS (38 tahun). Kedua terlapor berasal dari Dusun Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu. Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan dugaan pencurian kabel listrik terjadi di Panel Gardu milik PT. PLN berlokasi di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo pada Sabtu pagi (2/2/2019‎) sekira pukul 07.00 WIB. Keduanya ditangkap anggota Polsek Rambah Samo berdasarkan laporan Faya Efdika Yasseff (26 tahun), pegawai BUMN‎ asal Medan Kota, Sumut, yang juga sebagai Supervisor Tehnik dan Jaringan Kabel di Panel Gardu milik PT. PLN di Kecamatan Rambah Samo. Selain menangkap kedua terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN, ungkap Ipda Nanang, anggota Polsek Rambah Samo turut menyita 1 mobil Toyota Kijang, 1 gergaji besi. "‎Turut disita empat buah potongan kabel listrik dengan panjang lebih kurang 2 meter," tambah Ipda Nanang, Jumat (8/2/2019). Penangkapan kedua pria asal Sumut ini, ungkap Ipda Nanang, berawal Sabtu (2/2/2019), pelapor Faya Efdika menerima laporan dari pegawai piket PLN bernama Saipul melalui group WhatsApp PT. PLN Pasirpangaraian, bahwa sebagian kabel listrik di Panel Gardu PLN di Desa Karya Mulia dicuri pelaku yang telah diketahui masyarakat Desa Karya Mulia, dan masih dalam pengejaran. Saat itu, ungkap Ipda Nanang, kedua pelaku berhasil meloloskan diri ke arah dalam kebun kelapa sawit. Mendapat informasi itu, pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Rambah Samo guna penanganan lebih lanjut. Sabtu sore sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 pria yang dicurigai sedang duduk di depan sebuah cucian kendaraan di Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo. Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy dan beberapa personel langsung menuju ke lokasi, dan berhasil menangkap terlapor AHH, sedangkan terlapor RS berhasil melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit warga. Melihat salah seorang terlapor kabur, Kapolsek Rambah Samo dan anggota langsung menyisir ke dalam kebun kelapa sawit warga, namun pria ini tidak ditemukan.‎ Keesokan harinya, Ahad siang (3/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB, terlapor RS berhasil juga ditangkap di dalam kebun kelapa sawit milik warga setempat. "Pelaku ini (RS) ditangkap tepatnya 500 meter di belakang Mapolsek Rambah Samo," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***   Sumber: riauterkini.com / Editor: Rasyid