
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria beserta barang bukti diduga sabu dengan berat kotor mencapai 7 gram, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua orang pria sedang berada di halaman rumah. Saat melihat kedatangan polisi, salah seorang pria diduga berusaha membuang sebuah plastik berisi narkotika ke bawah gazebo yang berada di halaman rumah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu kotak rokok yang berisi 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial RZ (27), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta ZA (27), yang diduga berperan sebagai kaki tangan.
Selain 30 paket diduga sabu dengan berat kotor 7 gram, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, alat bantu berupa pipet plastik, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, banyak jaringan narkoba yang akan terus berkembang. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir