
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DD dan YA serta barang bukti sembilan butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 3,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bagan Sinembah dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati sejumlah orang melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang laki-laki. Keduanya kemudian diketahui berinisial DD dan YA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DD petugas menemukan sembilan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna orange yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit OPPO warna hitam dan satu unit VIVO warna Dawn Gold.
Petugas juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX warna merah dan Honda Beat Street warna hitam, masing-masing berikut kunci kontak.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, DD dinyatakan positif MET, sedangkan YA dinyatakan negatif MET.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Gian.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.