Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

Senin, 31 Januari 2022

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pria terduga penyalahguna narkoba di dua lokasi yang berbeda, Senin (31/01/2022).

Adapun kronologis penangkapan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Narkoba AKP I.M Indra Wijaya menuturkan, pertama sekira pukul 13.15 WIB, anggota Opsnal kita melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah rumah Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta dengan barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat bruto 5,11 gr, 1 (satu) butir pil Ekstasi warna kuning bruto 0,35 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Dirinya (DD) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang inisial DM yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan. Selanjutnya tanpa membuang waktu tim kita langsung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap terduga DM," papar Kasat.

"Kini keduanya, DD dan DM berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Terhadap terduga pelaku dapat di jerat kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.