Dua Saksi Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi RSP Unri

Rabu, 07 Agustus 2019

BUALBUAL. com - Pasca peningkatan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri) ke penyidikan, penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) langsung memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Dua saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya, Selasa (6/8/2019). Dua saksi itu adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan pembangunan Gedung B RSP Unri, Desi Ria Sari dan Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon. Keduanya dipanggil ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Ria dan Rumbio berlangsung hingga pukul 16.00 WIB di ruang Pidsus Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Sebelum meninggalkan Kejati Riau, keduanya sempat duduk di ruang tunggu Bagian Pidsus Kejati Riau. Rumbio yang dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Kejati Riau, membenarkan kalau dipanggil terkait pengerjan pembangunan RSP Unri. "Pemeriksaan hari ini mengenai rumah sakit (RSP)," ujar Rumbio. Rumbio mengaku dari PT Kuantan Graha Marga. Perusahaan itu melakukan pengawasan pengerjaan pembangunan Gedung B RSP Unri tahun 2015 senilai Rp47 miliar. Dari pengawasan yang dilakukan, diketahui pekerjaan itu belum selesai. "Progres-nya baru 57 persen," ucap Rumbio. Rumbio menyebutkan kedatangannya hanya memberikan laporan saja terkait pengawasan pekerjaan ke penyidik. "Hanya lapor, tidak serahkan dokumen," kata Rumbio. Sementara Ria yang ditanya terkait kedatangannya enggan menjawab. Didampingi seorang pria, Ria yang mengenakan cadar berlalu tanpa bicara. "Tidak ada urusan," ucap pria yang mendampingi Riau sambil bergegas meninggalkan Kantor Kejati Riau. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan sejumlah pihak terkait pembangunan RSP Unri oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. "Dipanggil sebagai saksi," ungkap Muspidauan. Dia menyebutkan, penyidik perlu memanggil saksi-saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana di proyek RSP Unri. Dari keterangan dan dokumen yang dikumpulkan akan dilakukan gelar perkara. "Dari gelar itu akan diketahui siapa yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut," tutur Muspidauan. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Bagian Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah pejabat Unri. Di antaranya Rektor Unri, Prof Ir H Aras Mulyadi MSc selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang diperiksa pada awal Juli 2019 lalu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Armia, dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP Unri dan konsultan pengawas. Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000. Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.     Sumber: cakaplah