Dua Sopir Truk Ilog TNRB Kampar di Tetapkan Tersangka oleh Polda Riau

Selasa, 02 Juli 2019

BUALBUAL.com - Puluhan kubik kayu bulatan tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap atau sah (Ilog,red), berhasil menggagalkan proses pengiriman ke tujuan oleh Polda Riau. Lokasi penangkapan terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kampar. Selain barang bukti, aparat turut menangkap dua orang sopir truk Cold Diesel membawa puluhan kayu ilegal. Diantaranya Syamsul dan Usman. Satu orang kernet kabur melihat petugas datang. "Pelaku ditangkap tepat berada diwilayah Kampar Kiri menuju Teratak Buluh, Kampar," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada riaulink.com, Senin (1/7/2019) petang. Lebih lanjut, Sunarto menerangkan bahwa kayu yang dibawa para pelaku ini berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Rimbang Baling (TNRB), Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dasar petugas mengungkap kasus ini, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-suratnya. "Sesuai aturannya, kayu ini diduga ilegal pelaku dikenakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," sambung Sunarto. Saat ini, dua orang sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melalui tahap hasil gelar perkara oleh penyidik. Sunarto mengatakan akan menggiring tersangka ini hingga didepan meja pengadilan. "Kasus ini masih berlanjut, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan warga yang menyebut dilakosi sering terjadi aksi penebangan kayu dari hutan Kampar Kiri dibawa menggunakan truk menuju Teratak Buluh," tutur Sunarto.***(RLC)