Dua Terdakwa 17 Tahun Penjara, Dua Rekan Suci Divonis Mati 'Kepemilikan Sabu 37 Kg'

Kamis, 29 Agustus 2019

BUALBUAL.com -  Setelah membacakan putusan terhadap mantan sipir Bengkalis Suci Ramadianto dengan vonis mati, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis melanjutkan sidang terhadap terdakwa lainnya. Kali ini sidang dilakukan terhadap Rozali dan Muhammad Irawan atas kepemilikan barang haram jenis sabu 37 kilogram (Kg), 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five. Berbeda dengan Suci, keduanya dihadirkan bersamaan. Pembacaan vonis oleh majelis majelis hakim dipimpin Zia Ul Jannah, didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd. Rizky Musmar di Ruang Sidang Cakra PN Bengkalis. Keduanya divonis hakim dengan hukuman pidana mati. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU terhadap Suci Ramadianto dan keduanya. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat melawan hukum tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Terhadap putusan mati majelis hakim itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan banding, sedangkan JPU pikir-pikir. Vonis Hukuman 17 Tahun Sementara itu sidang vonis dilanjutkan dengan dua terdakwa lainnya, yakni Surya Darma dan Muhammad Aris yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Surya dan Aris divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman selama 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemuafakatan jahat tiga terdakwa Suci, Rozali dan Muhammad Irawan. Atas putusan ini, baik JPU maupun PH terdakwa menyatakan pikir-pikir. Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba. Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.   Sumber: cakaplah