Dua Terdakwa Dituntut 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara 'Korupsi Gedung Pascasarjana Fisipol Unri'

Selasa, 06 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dr Zulfikar Jauhari, dan Benny Johan, dengan penjara selama 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana proyek pembangunan gedung Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri). Zulfikar merupakan dosen pascasarjana Fakultas Teknik Unri sekaligus sebagai tim teknis proyek pembangunan gedung pascasarjana Unri. Sementara Benny Johan merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan perencana dan pengawas. Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Nofrizal dan Oka Regina, Selasa (6/8/2019). JPU menjerat kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pkdana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menuntut terdakwa Zulfikar Jauhari dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Benny Johan dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (6/8/2019). Selain penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda maisng-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kepada Benny Johan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43 juta. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Benny Johan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun 10 bulan," kata JPU. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. "Silahkan siapkan pembelaan terdakwa," kata hakim. Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp 9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar. Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung. Sebelumnya perkara ini melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.   Sumber: Cakaplah