
BUALBUAL.com - Polsek Bunut, Polres Pelalawan, menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor Kawasaki KLX yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RMI, 20 tahun, warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dan SS, 23 tahun, warga Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Markus mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Sorek, Kabupaten Pelalawan.
"Penangkapan dilakukan setelah personel memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor Kawasaki KLX yang diduga hasil pencurian," kata Markus, Rabu (2/9/2026).
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik seorang warga di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban baru pulang dari berbelanja di pasar. Korban mendapati pintu garasi rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor Kawasaki KLX miliknya sudah tidak berada di dalam garasi.
Korban juga mendapati sejumlah suku cadang sepeda motor hilang, di antaranya knalpot, cakram rem, kepala babi dan karburator. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Bunut.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bunut bersama tim melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor Kawasaki KLX dengan ciri-ciri yang diduga sama dengan kendaraan milik korban.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengetahui keberadaan dua orang yang berada bersama tiga unit Kawasaki KLX tanpa nomor polisi di wilayah Sorek.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RMI dan SS beserta tiga unit sepeda motor tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri dua unit Kawasaki KLX. Satu unit disebut dicuri di wilayah Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, sedangkan satu unit lainnya diduga berasal dari wilayah Kecamatan Ukui.
Sementara satu unit Kawasaki KLX lainnya disebut digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi serta satu lembar STNK Kawasaki KLX sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.