Dua Tersangka Pelaku Judi Togel, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Di Desa Pematang Obo

Ahad, 15 Maret 2020

BUALBUAL.com - Polres Bengkalis berkomitmen berantas permainan Undian Berhadiah Togel di Wilayah Hukumnya. Kali ini Satuan Tim Opsnal Reskrim BKO 125 Polres Bengkalis, mengamankan 2 Warga tersangka Pelaku 303 jenis Togel di Kecamatan Bahtin. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK,MH disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan, SIK membenarkan, adanya pengungkapan Permainan judi jenis Togel. Dua orang tersangka yang diamankan An. SN (61), dan ZI (43 ), ke duanya warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bahtin Solapan. Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya ada permainan judi jenis togel di sebuah rumah yg terletak di Jl.Tegal sari km.04 kulim. Atas dasar tersebut pada hari Rabu, (12/03) sekira pukul 13.00. Tim Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki laki An.SN dan ZI. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 2 unit hp yg berisikan SMS No Togel, Dan 4 lembar kertas yg bertuliskan angka Togel, 1 buah Buku Tafsir Mimpi, 2 buah pena, serta uang di duga hasil penjualan Nomor Togel sebesar Rp.185.000. "pengakuan dari ke 2 tersangka, penjualan Nomor Togel ini sudah berjalan selama 1 tahun, dan hasil penjualan disetorkan kepada AM, saat ini masuk DPO, tersangka dan berikut barang bukti diamankan di Kantor BKO Sat.125 Polres Bengkalis, tepatnya di jalan pipa Air Bersih Duri," sebut Andrei Setiawan.***(edi).