Dua Unit Mobil Pelaku Ikut Disita Polisi, Pencurian Aset Pemkab Inhu

Sabtu, 25 Mei 2019

BUALBUAL.com - Selain berhasil mengamankan lima tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) lima mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepolisian Sektor Seberida juga berhasil mengamankan dua unit mobil yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut mesin tersebut. "Ada dua unit mobil yang kita sita sebagai barang bukti. Mobil tersebut diduga dipergunakan untuk menjalankan aktivitas pencurian asset Pemkab Inhu," kata Kapolsek Seberida, Kompol Barzawi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni, Sabtu (25/5/2019). Pengusutan kasus pencurian asset milik Pemda Inhu tersebut dilakukan berdasarkan laporan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Inhu. Dijelaskannya, mobil yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 1 unit mobil truck colt diesel bernopol BH 8990 BH dan 1 unit mobil pick up colt T120 Ps bernopol 8154 GA. "Kedua unit Mobil tersebut sudah kita sita dan diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses lebih lanjut," terangnya. Selain 2 unit mobil yang disita, polisi juga mengamankan satu unit timbangan yang dipergunakan untuk menimbang hasil curian. "Khusus untuk peralatan mesin pembangkit, ada sebagian yang berhasil disita namun sebagian besar barangnya sudah tidak ada di tempat. Diduga barang curian sudah dijual ke luar daerah," jelasnya. Penangkapan terhadap kelima tersangka curat ini dilakukan Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni berserta anggotanya. Kelima tersangka itu adalah SUP Alias LA, BB, AM, FF dan KS alias Hy. Dari lima tersangka itu, satu orang tersangka KS alias Hy merupakan penadah.   Sumber: Cakaplah