Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2020

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan tiga orang yang diamankan dari tempat hiburan malam Imperial KTV di basement Hotel Grand Central, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka adalah dua waiters laki-laki berinisial Pe dan Awi serta Has yang berprofesi sebagai Ladies Escort (LC) di Imperial KTV.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Christian Rony Putra, Kamis (17/9/2020).

Penetapan tersangka terhadap ketiga karyawan Imperial KTV itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka dengan barang bukti lima butir pil ekstasi merek Marvel.

Ketiga tersangka diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Selasa (15/9/2020) dini hari.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Imperial KTV.

 

"Kami lakukan pedalaman di Imperial yang berada di Hotel Grand Central. Di sana kami menangkap dua waitress dan satu LC dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," tutur Rony.

Saat ini, penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Di antaranya mengungkap pelaku pemasok barang haram tersebut. "Masih didalami," kata mantan Kapolres Indragiri Hilir itu.

Peredaran narkotika di tempat hiburan malam sudah jadi rahasia umum. Dari razia yang digelar kepolisian di tempat hiburan malam, banyak menemukan narkotika.

Sebelumnya, kepolisian menggelar razia di KTv dan Pub S Club, beberapa hari yang lalu. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Atas temuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut izin dan melakukan penyegelan terhadap S Club Star City pada Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club.

Kepolisian juga melakukan razia terhadap Queen Club beberapa waktu lalu dan menangkap seorang berinisial ZR (26) dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Tempat hiburan itu juga sudah disegel permanen pada 6 Januari 2020 malam pukul 23.00 WIB.