Dua Warga Ditetapkan DPO oleh Polres Meranti, Diduga Sebagai Penadah

Kamis, 03 Mei 2018

BUALBUAL.com, Dua warga Meranti yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Curat sebagai penadah masih dilakukan pemburuan oleh Polisi, Rabu (2/5/2018). Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH kepada Senuju.com, Faruk dan Rosi warga desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penadah dari hasil barang curian yang dilakukan Ew alias Bosek (38) warga Jalan Kauman No.13 Selatpanjang Timur, Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kedua pelaku yang masih DPO ini ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka masih diburu. Mereka dilakukan pemburuan itu lantaran berkaitan dengan pelaku Bosek yang dalam kasus Penggelapan dan Curat yang terjadi di Meranti," ujarnya. Dikatakan Kapolres, BB yang dijual maupun digadaikan kepada kedua DPO itu merupakan Laptop dari hasil curian Bosek Namun, kemarin sore tepatnya pada Selasa (1/5/2018) Bosek sudah diamankan bersama rekannya yang saat itu diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu di Jalan Pusara. "Benar, anggota kita berhasil mengamankan terhadap diduga pelaku penggelapan dan Curat sekitar pukul 17:00 WIB di rumahnya ketika pelaku melakukan pesta sabu-sabu bersama rekannya di dalam rumah," kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH***(Snj)