Dua Warga Inhu Jadi Tersangka, Diduga Angkut Kayu dari Kawasan TNBT

Rabu, 05 Februari 2020

BUALBUAL.com - Dua Warga Km 38 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana kurung penjara maksimal 10 tahun. Keduanya diduga mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dengan menggunakan kendaraan colt diesel. Keduanya tersangka tersebut adalah Wsm Alias Keling berperan sebagai Supir dan Amr bin Ali berperan sebagai kernek/membantu memuat kayu olahan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan hasil gelar perkara penyidik Polres Inhu berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa pidana dan telah menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (5/2/2020). Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal kedatangan Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh ke kantor Polres Inhu mengantarkan dua orang laki-laki beserta barang bukti pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB setempat. Dimana pada Jumat tanggal 31 januari 2020 sekira pukul 16.00 wib petugas Balai TNBTmendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut “Kedua tersangka sudah kita tahan dan barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 9146 AT yang bermuatan kayu olahan kurang lebih 3 meter kubik. Barang bukti dititip di Kantor Rubasan Rengat,” jelas Misran Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Fifin Arfiana Jogasara membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.     Sumber: cakaplah