Duduga Ingin Sebarkan Uang Palsu di Tembilahan,Seorang Pedagang di Amankan Polres Inhil

Senin, 08 Januari 2018

Bualbual.com,Seorang pria berinisial MP (31 tahun) ditangkap Personel Sat Res Narkoba Polres Inhil, diduga pelaku ingin menyebarkan uang palsu di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provini Riau. Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Kepri. Pelaku ditangkap disebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu, Ahad (7/1/2018), sekitar pukul 12.10 WIB. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka uang palsu tersebut. Penangkapan tersebut berawal saat Kasat memerintahkan anggotanya, untuk menyelidiki informasi tentang sering adanya terjadi transaksi narkotika di penginapan dimaksud. Saat penginapan itu didatangi, ditemukan adanya seorang laki-laki, yang pada saat ditanya, tidak dapat menunjukkan identitas dirinya. Laki - laki tersebut kemudian digeledah, dan di kamar yang dihuninya, ditemukan barang bukti uang yang diduga palsu. Dari tersangka disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam. Saat ini pelaku  sudah diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.*