Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya

Kamis, 10 Januari 2019

BUALBUAL.com, Sejak tahapan Pemilu dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau sudah menemukan 41 dugaan pelanggaran pada Pemilu di Riau. Demikian dikatakan komisiner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata. Ia menjelaskan, dari 41 temuan tersebut, 13 laporan dugaan pelanggaran berasal dari laporan masyarakat. "Dari keseluruhan dugaan pelanggaran pemilu, 7 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi, 9 tindak pidana pemilu, 11 pelanggaran netralitas dan sisanya merupakan pelanggaran hukum lainnnya dan pelanggaran kode etik. Dari 41 dugaan pelanggaran pada Pemilu tersebut 28 di antaranya sudah dan sedang ditindaklanjuti," kata Gema, Kamis (10/1/2019). Selain itu, ada juga yang dihentikan lantaran tidak terbukti sebagai pelanggaran ataupun karena kurangnya bukti. Jumlah sebanyak 13 kasus. ia menambahkan, 41 kasus tersebut berasal dari beberapa daerah di Riau.Tiga laporan dari Bawaslu Riau, Pekanbaru 2 laporan, Dumai 7 laporan, Bengkalis, Siak dan Meranti masing-masing 2 laporan. Inhil, Inhu, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rohil masing-masing satu laporan. Sedangkan Rohul 8 laporan dan Kampar 3 laporan. Ia mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu.   Sumber: Cakaplah