Dugaan Ijazah Palsu Mantan Presiden: Perlukah Penanganan Kasus Melalui Lembaga AD HOC?

Kamis, 15 Mei 2025

Jamri, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi)

BUALBUAL.com - Isu Lama yang Kembali Mencuat, Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika politik nasional, isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, kembali menjadi perbincangan hangat. Kasus yang sebelumnya sempat redup ini kini kembali muncul ke permukaan, memantik diskusi di berbagai lapisan masyarakat — mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga warganet di media sosial.

Dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi integritas pejabat publik, tuduhan semacam ini jelas bukan perkara sepele. Dampaknya bukan hanya menyentuh reputasi pribadi seorang mantan presiden, tetapi juga menyentuh legitimasi institusi kepresidenan itu sendiri.

Perspektif Hukum: Antara Norma Pidana dan Simbol Negara

Secara yuridis, pemalsuan ijazah masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Namun, ketika perkara ini menyangkut seorang mantan kepala negara, problematika hukumnya menjadi jauh lebih kompleks. Sebab, selain berurusan dengan norma hukum positif, kasus ini juga berkaitan erat dengan simbol negara dan stabilitas politik nasional.

Penanganannya pun tidak bisa sekadar diserahkan pada mekanisme hukum biasa. Diperlukan pendekatan yang tidak hanya legal formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi etika, politik, dan sosial yang menyertainya.

Perlukah Lembaga Ad Hoc?

Dalam situasi semacam ini, pembentukan sebuah lembaga ad hoc dinilai sebagai salah satu solusi yang layak dipertimbangkan. Lembaga ad hoc yang independen dan melibatkan unsur lintas sektor — mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga pakar hukum — diyakini mampu menjamin objektivitas dan mencegah politisasi perkara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah menegaskan dalam Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2014 bahwa untuk menangani kasus-kasus luar biasa, mekanisme biasa kerap kali tidak memadai. Dibutuhkan badan khusus yang memiliki kewenangan serta kapabilitas menyeluruh agar penyelidikan berjalan transparan dan kredibel.

Preseden pembentukan lembaga ad hoc pun bukan hal baru dalam sejarah tata kelola Indonesia. Kita pernah memiliki lembaga sejenis dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, kasus korupsi kelas tinggi, hingga tragedi nasional lain. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015–2019 secara tegas mendorong adanya pendekatan khusus untuk perkara-perkara sensitif yang berdampak langsung terhadap kepercayaan publik.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Meski demikian, di atas segala proses hukum, prinsip praduga tak bersalah tetap harus menjadi landasan utama. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Artinya, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak seorang pun dapat dianggap bersalah.

Dalam konteks ini, penting agar proses hukum yang berjalan tidak berubah menjadi ajang penghukuman opini publik. Kehati-hatian dan proporsionalitas mutlak dijaga, sebab dampaknya bisa merambat ke ranah yang lebih luas: kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan institusi negara.

Evaluasi Terhadap Sistem Verifikasi Administrasi

Di balik isu ini, tersingkap pula potensi kelemahan dalam sistem verifikasi administratif calon pejabat negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memegang tanggung jawab penting dalam memastikan keabsahan dokumen para kandidat.

Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh atas dokumen pendidikan. Apabila kelalaian terjadi di sini, maka reformasi sistem verifikasi menjadi keharusan demi menjaga marwah demokrasi.

Penutup: Jalan Tengah yang Adil dan Bijak

Dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama seorang mantan presiden harus disikapi secara bijak dan proporsional. Tidak boleh ada upaya pembiaran, namun juga jangan sampai kasus ini menjadi alat politisasi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi.

Pembentukan lembaga ad hoc bisa menjadi jalan tengah — sebuah upaya menjaga independensi, transparansi, serta memastikan keadilan tetap ditegakkan. Langkah ini penting agar negara senantiasa berdiri dalam koridor hukum, sembari merawat kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara.

Jamri, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi)