Dugaan Korupsi Alkes RSUD Meranti Masuk Dalam Tahap Penyelidikan

Kamis, 31 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti hingga kini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Pihak penyidik dalam hal ini masih terus melakukan proses penyelidikan dan melengkapi berkas perkara. Diantaranya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut informasi,dalam perkara ini diketahui ada keterlibatan sejumlah pegawai yang bekerja di RSUD Kepulauan Meranti. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti,Robby Prasetya mengatakan,saat ini sudah enam orang yang dipanggil sebagai saksi termasuk mantan Direktur RSUD Kepulauan Meranti yang dijabat oleh drg Ruswita yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. “Sampai saat ini sudah enam orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk mantan direktur RSUD yang sudah dua kali kita panggil. Mereka itu diantaranya PPTK,Bendahara,Kasubag TU dan pegawai Dispenda,”ungkap Robby,Kamis (31/1/2019). Selanjutnya kata Robby,pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan,dan memeriksa barang bukti untuk memastikan apakah sesuai dengan daftar belanja. “Nanti kita akan memeriksa apakah barang yang dibeli sesuai dengan yang dibayarkan,”kata Robby. Selain itu,Robby mengaku enggan membeberkan secara detail terkait kasus tersebut,mulai dari anggaran hingga dugaan jumlah tersangka yang akan terseret. “Nanti akan segera kita umumkan. Yang jelas kegiatan di RSUD itu berjalan pada tahun anggaran 2015-2016,”ungkapnya. Informasi yang diterima,dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan Alkes RSUD Kepulauan Meranti yang ditanggani oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk pagu anggaran sebesar Rp 15 Miliar tahun anggaran yang diusulkan dan disetujui pada 2015 silam. Namun setelah disetujui anggaran yang dinantikan tidak kunjung dicairkan oleh pemerintah pusat. “Pagu yang diusulkan tidak dicairkan oleh pemerintah pusat ketika itu. Padahal spek sudah dihitung,dan klop dengan pagu anggaran yang telah disetujui,”ungkap sumber yang tidak ingin diketahui identitasnya. Namun anggaran yang telah disusun tidak kunjung diterima pada tahun 2015. Baru pada tahun 2016 pemerintah pusat melakukan pencairan terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp 12 Miliar. Menyesuaikan dengan besaran anggaran yang telah disediakan, diungkapkannya pihak RSUD dikala itu disinyalir merubah spek Alkes yang telah mereka susun sebelumnya. “Dampak dari pengurangan spesifikasi kegiatan,Pihak RSUD membeli Alkes yang tidak laik sehingga banyak yang tidak bisa digunakan. Makanya timbul dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan itu,”ujarnya. Mantan Direktur RSUD Kepulauan Meranti,Drg Ruswita yang ditemui, Rabu (30/1/2019) sore di Kejaksaan Kepulauan Meranti tampak tergesa-gesa keluar dari ruangan Pidana Khusus tanpa mengeluarkan kata dan berlalu meninggalkan Kejari,setelah wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi keterkaitan dirinya terhadap dugaan korupsi tersebut. Dari penelusuran,beberapa alat kesehatan milik RSUD Kepulauan Meranti itu dibiarkan menumpuk tak beraturan di sebuah ruangan yang terletak di lantai dua. Alat yang tidak terpakai ini tampak semrawut sehingga tak sedap dipandang mata. Tragisnya lagi Alkes senilai miliaran rupiah ini berada di tempat yang tidak aman. Kondisi tersebut berpotensi terjadinya kerusakan. (A01/09) Sumber : halloriau.com