Dugaan Korupsi Dana Percetakan Sawah Dan Ilegal Logging, LSM RCW Laporkan Bupati Lingga Ke KPK

Selasa, 20 Desember 2016

Bualbual.com - Lingga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi, RCW (Riau Corruption Watch), melaporkan dugaan korupsi Bupati Lingga, Alias Wello ke KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Yaitu, dugaan korupsi dana pencetakan sawah dan kasus ilegal loging dari proyek ini. Demikian ungkap Ketua LSM RCW, Mulkan seperti yang telah dilansir di batamtoday, Senin (19/12/2016). "Kami telah laporkan dugaan korupsi Bupati Lingga Alias Wello ke KPK dan Kejagung," ujar Mulkan. Dugaan korupsi yang dilaporkan Mulkan itu adalah, dana proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga. Dana proyek ini, ungkap Mulkan, sebesar Rp3,5 miliar. Tapi nanti akan membutuhkan dana lebih besar lagi, yaitu Rp35 miliar. "Ada tujuh point dasar hukum yang kami laporkan ke KKP dan Kejagung RI," tegas pria berambot gondrong itu lagi. Di antaranya adalah: 1) Dugaan kamuflase dalam hal pencetakan sawah. Target sesungguhnya adalah penguasaan kayu-kayu yang dibabat dari lahan yang akan dicetak menjadi sawah. 2) Nilai hasil penjualan kayu dari hasil ilegal loging itu diduga mencapai miliaran rupiah. 3) Hasil panen sawah tidak bagus, meskipun menggunakan bibit padi yang paling bagus. Ini karena studi kelayakannya kurang baik. "Kami laporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lingga itu pada hari Kamis, 1 Desember 2016 lalu. Kami diterima oleh petugas KKP bernama Sulham," tambah Mulkan. Selain menyampaikan laporan ke KPK, masih kata Mulkan, pihaknya juga memberikan tembusan laporan ini ke Kejagung RI. Sehingga, diharapkan, proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga yang dimaksudkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat itu, benar-benar tepat sasaran. "Kami tidak mau proyek untuk rakyat ini hanya sekadar kamuflase untuk mencuri kayu, yang pada akhirnya rakyat yang akan rugi," tegas Mulkan. Dipaparkan Ketua RCW itu, kasus di Kabupaten Lingga ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menyeret petinggi Mabes Polri, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap, terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. "Dalam kasus itu, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY menerima uang sebesar Rp1,9 miliar terkait kasus korupsi cetak sawah tersebut," tegas Mulkan. editor : BB.C/batamtoday.com