Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I Dan II Kabupaten Rokan Hilir Mulai Mencuat

Rabu, 04 September 2019

BUALBUAL.com - Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I Dan II Kabupaten Rokan Hilir Mulai Mencuat Dengan Adanya Laporan Dari Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Indonesia ( Amppi ) Riau Pada Saat Demo Di Depan Kantor KPK RI Jakarta Tanggal 27 September 2013 Yang Pada Saat Itu Koordinator Lapangan Demo Dilakukan Oleh Saudara Iconk Dimana Menurut Beliau Kasus Ini Sama Sekali Tidak Pernah Disentuh Hukum Baik Ditingkat Kabupaten Maupun Ditingkat Provinsi Riau , ucapnya. Dikonfirmasi melalui sumber menjelaskan bahwa Perjalanan panjang kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II akhirnya hanya menjeret mantan Kadis PU dan Konsultan Pengawas dari proyek multiyears tersebut namun sangat mengherankan kontraktor pelaksana dari PT. Waskita Karya bebas tidak tersentuh hukum sama sekali padahal perusahaan ini merupakan kunci utama dari pelaksanaan fisik proyek multiyears tersebut, PT. Waskita Karya hanya dibebani uang penganti kerugian Negara sebesar 9,2 milliar. Disisi lain adanya penambahan angggaran terhadap pembangunan jembatan pedamaran I dan II pada tahun 2012 yang telah melewati perda multiyears jembatan pedamaran I dan II jelas bertentangan dengan prosedur penganggaran menurut ketentuan perundangan undangan sehingga penambahan anggaran tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, hal ini berdasarkan fakta yang berkembangan dipersidangan. Berdasarkan fakta dipersidangan ada sekitar 266 miliar yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas yakni penambahan anggaran pada tahun 2012 sebesar 66 milliar dan tahun 2013 sebesar 200 milliar padahal perda tahun jamak proyek multiyears jembatan pedamaran I dan II tersebut sudah berakhir pada tahun anggaran 2011 seharusnya dilakukan perubahan perda terlebih dahulu baru diperbolehkan melakukan penambahan anggaran dalam proyek multiyears tersebut. Ungkap sumber Berlanjut Larangan penganggaran tanpa dasar hukum yang jelas ini tentu sangat serius dan tidak boleh dilanggar, dan akan lebih fatal lagi jika diikuti dengan pembayaran atau pengeluaranya terdapat anggaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas hal tersebut jelas bertentangan dengan undang undangan keuangan negara dan undang undang perbendaharaan negara dengan sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hingga akhir masa persidangan kasus jembatan proyek jembatan I dan II beredar isu adanya dugaan suap yang dilakukan pejabat rokan hilir terhadap JPU Kejati Riau agar tidak terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut hal ini seperti pemberitaan disalah satu media online riausatu.com, Jumat, 19 Januari 2018 hal ini diduga erat kaitannya dengan penambahan anggaran yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Jika kita telusuri dari pernyataan yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pada Awak Media Senin, 27 Maret 2017 beberapa tahun yang lalu, bahwa ada potensi menyeret tersangka lain selain dua tersangka yang telah ditetapkan. Namun sangat disayangkan kondisi ini hingga saat ini masih menyimpan misteri bagi masyarakat rokan hilir. Jembatan Pedamaran I dan II yang digadangkan sebagai ikon rokan hilir dibawah kepimpinan H. Annas Maamun telah membuka akses jalan penghubung beberapa kecamatan dengan pusat Pemerintah Kab. Rokan Hilir, beliau juga dikenal sebagai tokoh pembangunan khususnya bagi Kab. Rokan Hilir untuk itu seharusnya jembatan ini mendapat perhatian yang cukup dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi terkait khusus dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir. Terakhir tentunya masyarakat rokan hilir berharap kasus ini dibuka kembali demi memenuhi asas keadilan bagi masyarakat rokan hilir yang setiap tahunnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan di rokan hilir Tuntasnya . Penulis     :     Edisupriadi.