BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp6,2 miliar.
Penetapan dua tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 saksi, 2 ahli, dan menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.
“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, saat diwawancarai awak media.
Penetapan kedua tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.
Tak hanya itu, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan bagi keduanya, yang berlaku selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan sejak hari ini,” tambah Nova.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.