Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 09 November 2017

Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka   Bualbual.com, -Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dibuat resah, dengan para oknum yang korupsi dana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar yang dijalan Ahmad Yani.Sebanyak 18 orang tersangka sudah ditetapkan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalamkasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam bentuk pembangunan (RTH).Hal tersebut dikatakan langsung oleh,Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Kejati kepada Senuju.com, Rabu (8/11/2017). Membutuhkan waktu yang lama bagi Kejati Riau untuk untuk melakukan penyelidikan, dari bulan April hingga bulan November 2017."Pada bulan ini (November-red) yang baru bisa saya sampaikan hanya progres tentang hasil dari penyelidikan tersebut, termasuk dalam mengumpulkan barang bukti," kata Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017) siang. Sudah sebanyak 52 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Riau, dan menyita barang bukti berupa terhadap alat bukti surat maupun petunjuk maupun dokumen-dokumen penting."Dokumen tersebut yang kami sita dari proses prencanaan, proses perencanaan pengadaan BULP, proses pelaksaan pengerjaan, proses pengawasan, proses pembayaran," pungkasnya. Bahkan Pidsus sendiri sudah beberapa kali menggelar perkara, diskusi dan pemeriksaan terhadap ahli dan belum menemukan titik terang."Sedangkan pemeriksa ahli kita sudah datangkan sebanyak 5 orang, yang terbagi dari, ahli bidang pidana salah satunya guru besar hukum pidana dari Sumatera Medan dan Unri, ahli dibidang pengadaan, pengadaan bidang barang jasa, dari bidang teknis dari Universitas Medan 2 orang. Kedepan ada dua ahli yang akan kita datangkan yakni ahli elektikal dari Unri," tambahnya.Sudah dengan sebanyak 4 kali PidsusKejati Riau melakukan gelar perkara tersebut, pada akhirnya menimbulkankembali tercatat 18 orang tersangka terseret dalam kasus ini, dengan pembagian berkas masing masing menjadi 14 berkas.Tersangka ini terdiri dari swasta 5 orang, ASN 13 orang. Meliputi semuaproses tahapan. Proses penetapan tersangka ini ditetapkan pada itingkatPokja ULP."Terdapat rekayasa tender, pengaturan proyek untuk memenangkan satu kontraktor dimulai dari Pokja ULP. Kemudian dari Pokja ULP mengarah kepada kontraktor yeng mengerjakan itu memperoleh pekerjaan itu secara melawan hukum," tuturnya. Tapi dari hasil penyelidikan, Sugeng mengatakan ternyata kontraktornya ada kongkalikong seperti ada kontraktor pemilik, ada yang pinjam bendera dan kemudian dikerjakan orang lain."Kemudian juga konsultan pengawasnya juga ada rekayasa pengaturan. Dan ditemui pemilik perusahaan dan pihak lain yang menggunakan atau meminjam dan melaksanakan dilapangan yang mestinya ketentuan pelaksanaan itu harusnya ahli yang ada didalam dokumen pengadaan dan dokumen," sambungnya lagi.Masing-masing tersangka utama dari Pokja berinisial IS selaku Ketua Pokja(satu berkas), anggota Pojka 4 orang DIR, RM (satu berkas), H, H sebagai Sektretaris Pokja. "Kemudian tersangka berikutnya yaituDirektur PT Bumi Riau Lestari K. Untuk swasta yang meminjam bendera yakni ZJB (perempuan-red), kemudian Konsultan Pengawas ada tiga orang yakni RZ yang punya bendera, yang pinjam bendera RM, kemudian pengawas dilapangan AA," bebernya. Kemudian tersangka berikutnya ASN yakni A selaku Tim Ketua PHO satu berkas, kemudian anggota PHO dan Sekretaris dijadikan satu berkas yaitu Ir S dan A."Berkas berikutnya anggota panitia Tim PHO ASN R dan ET. Kemudian tersangka berikutnya selaku PPK yakni Z. Dan tersangka berikutnya kuasa pengguna anggaran di ASN jabatannya Kabid yakni HR. Dan yang terakhir tersangkanya adalah pengguna anggaran mantan Kepala Dinas Cipta Karya DAS," bebernya. Untuk nilai kerugian negara, tim penyidik menghitungnya berdasarkanalat bukti sementara senilai Rp1,23 miliar dari anggaran proyek XPU RTH Jalan A Yani senilai lebih kurang Rp8 miliar."Dari kejadian ini ditemukan tiga model rangkaian. Yang pertama pengaturan tender sebagai mana di Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun atau Pasal 3 dengan ancamn 1 tahun sampai 20 tahun, atau kita kenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negri attau selain pegawai negri yang memalsukan buku, daftar dan surat-surat," tutup Mantan Kajari Mukomuko Bengkulu ini.   (Snj/bbc)