Dugaan Monopoli Warnai Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih di Inhil

Senin, 29 September 2025

Ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Launching Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sukses digelar di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (29/9/2025). Acara ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Inhil, H. Herman, bersama jajaran Forkopimda sebagai simbol dimulainya aktivitas operasional koperasi yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Herman tampak optimis Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. Ia meminta perangkat kerja terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, untuk segera menyiapkan perangkat lunak pendukung proses pinjaman dan perputaran modal di desa dan kelurahan.

Namun, di balik semangat optimisme tersebut, muncul catatan evaluasi terkait proses awal pendirian Koperasi Merah Putih. Sejumlah kepala desa dan lurah mengaku diarahkan untuk membuat akta notaris pendirian koperasi hanya melalui notaris tertentu.

“Kami diarahkan semua ke notaris yang sudah ditetapkan. Padahal kalau diperbolehkan, bisa saja kami ke notaris kenalan lama yang mungkin memberi harga lebih ringan karena sudah akrab,” ungkap beberapa kepala desa dengan nada senada.

Proses pembuatan akta koperasi ini diawali dengan sosialisasi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang digelar Dinas Koperasi Inhil di setiap ibu kota kecamatan. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sosialisasi tersebut hanya melibatkan satu-dua notaris, tanpa melibatkan asosiasi notaris secara kolektif. Padahal, di Inhil telah berdiri Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai Indri Suryati, SH, yang berfungsi mengawasi sekaligus membina notaris-notaris di daerah.

Seorang notaris senior di Tembilahan, yang enggan disebut namanya, mengaku aktivitas sosialisasi awal tahun 2025 itu sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan notaris. 

“Kami sempat memperbincangkannya, bahkan juga disindir oleh Ketua INI Inhil. Karena kegiatan itu hanya dikerjakan satu-dua notaris tanpa melibatkan asosiasi,” ujarnya sambil tersenyum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan jelas mengamanatkan adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien. Tujuannya, agar tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pengaturan notaris dalam proses pembuatan akta koperasi. 

Namun, panggilan melalui sambungan ponsel belum mendapat tanggapan. Perlu dicatat, Dr. Trio baru menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil sejak akhir Agustus 2025, sementara proses sosialisasi dan pembuatan akta koperasi berlangsung sejak awal hingga pertengahan 2025.