Dugaan Pemalsuan Dokumen, Panitia Pilkades Karang Sakti Akan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Senin, 13 Desember 2021

BUALBUAL.com - Panitia Pilkades Karang Sakti kecamatan Muara Sungkai kabupaten Lampung Utara kini sampai ke pengaduan ke Polres Lampung Utara atas dugaan pemalsuan dokumen yang ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena fakta yang didapat selain adanya KK yang ganda ditemukan juga ada dua sumber data yang tanggal lahirnya berbeda di dalam DPT dan Kartu Keluarga (KK). 

Hal tersebut disampaikan Jaka Pramana SH MH usai konsultasi hukum di ruang Tipidter Polres Lampung Utara, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

"Konsultasi Hukum ini kita lakukan karena pihak panitia kecamatan dan panitia kabupaten tidak memfasilitasi kita terkait sengketa Pilkades Karang Sakti," ujar Jaka Pramana.

"Dengan ditemukan sumber data dan bukti bukti dimaksud, kuat dugaan ada indikasi pemalsuan dokumen dan ini jelas pidana murni adanya pemalsuan dokumen di dalam DPT, karena ada dua sumber data yang tanggal lahirnya berbeda di dalam DPT maupun di KK dan ijazah," ungkapnya.

Tambahnya, selain itu juga ditemukan adanya KK yang ganda. Semua data bukti dan fakta hukum yang telah kita kumpulkan kita serahkan ke Polres Lampung Utara.

Seharusnya kata Jaka Pramana, perselisihan atau sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Karang Sakti, pihak panitia kecamatan dan panitia kabupaten bisa memfasilitasinya untuk dilakukan musyawarah mufakat sesuai dengan Perbup 44 pasal 81 ayat 2, namun sayangnya pihak panitia kecamatan dan kabupaten tidak menjalankan pasal tersebut sehingga kita harus menempuh jalur hukum.

"Kuat dugaan adanya orang lain atau oknum dibelakang panitia desa sehingga dengan mudah merubah dan mendapatkan KK ganda, kita berharap pihak Kepolisian Lampung utara bisa mengungkapnya dari mana asal muasal sumber data itu dan secepatnya kita layangkan somasi kepada Bupati Lampung Utara untuk menunda pelantikan Kepala Desa Karang Sakti kecamatan Muara Sungkai," tutupnya.