
BUALBUAL.com - Keluarga Bunga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan dugaan pemerkosaan yang kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Ayah Bunga berharap perkara tersebut ditangani secara serius, transparan dan profesional dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh keterangan dalam laporan anaknya didalami dan pihak-pihak terkait diperiksa sesuai prosedur.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut perkara ini sampai terang. Sebagai orang tua, saya ingin hukum benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian kepada anak saya,” kata ayah Bunga.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut diterima Polres Inhil pada 17 September 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen kepolisian, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, pada 24 Agustus 2026. Seorang pria berinisial AG tercantum sebagai pihak terlapor.
Dalam laporan polisi, Bunga menerangkan bahwa dirinya awalnya pergi ke Tembilahan untuk mengurus dokumen kependudukan. Dalam perjalanan, ia kemudian bertemu dengan AG yang menurut keterangannya merupakan kenalan ayahnya.
Perjalanan tersebut, berdasarkan keterangan Bunga dalam laporan polisi, kemudian berakhir di sebuah hotel di Tembilahan.
Di tempat tersebut, Bunga mengaku mengalami tindakan seksual secara paksa yang disertai kekerasan dan ancaman. Ia juga menerangkan mengalami rasa sakit dan pendarahan setelah kejadian.
Bunga juga mengaku mendapat perkataan bernada ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan pelapor yang tercantum dalam laporan kepolisian. Keterangan tersebut masih dalam proses hukum dan perlu diuji serta dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Bunga kemudian menceritakan peristiwa yang disebut dialaminya kepada sang ayah pada 14 September 2026. Setelah itu, keluarga membawa persoalan tersebut ke Polres Inhil untuk diproses secara hukum.
Penanganan laporan tersebut kemudian berlanjut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 22 September 2026, Satreskrim Polres Inhil menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan dilakukan kegiatan penyelidikan.
Dalam SP2HP tersebut, IPDA Fanza Adiba Putra, S.Tr.I.K., selaku Kanit IV Satreskrim Polres Inhil, bersama tim ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Keluarga Bunga berharap proses penyelidikan dapat berjalan hingga perkara menjadi terang. Mereka meminta penyidik mendalami keterangan para pihak, saksi, bukti serta petunjuk lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Anak saya sudah berani bicara dan menempuh jalur hukum. Kami sebagai keluarga akan terus mengawal proses ini. Kami tidak meminta lebih, kami hanya meminta keadilan dan proses hukum yang sebenar-benarnya,” ujar ayah Bunga.
Menurut keluarga, keberanian Bunga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan hal yang mudah. Karena itu, keluarga berharap Bunga memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung, terutama berkaitan dengan dugaan ancaman yang turut disebutkan dalam laporan kepolisian.
Keluarga juga meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi dan seluruh fakta diungkap melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya kepada kepolisian. Yang kami minta hanya satu, usut sampai terang dan tegakkan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti. Jika memang terbukti ada tindak pidana, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas ayah Bunga.
Hingga berita ini ditulis, AG masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti dan proses peradilan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada AG atau pihak yang mewakilinya untuk memberikan ruang hak jawab. Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan terbaru dari Polres Inhil terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.