Dugaan Penggelapan Dana Penjualan Rumah Rp524,5 Juta, ASN Pemprov Riau Ditahan

Jumat, 25 September 2026

BUALBUAL.com - Polda Riau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial B. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang dilaporkan seorang pensiunan guru, Yuharti Yusuf.

Selain B, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini KDS belum dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli rumah milik korban yang berada di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru, pada November 2024.

Dalam proses transaksi tersebut, sertifikat rumah telah dibaliknamakan kepada pembeli setelah pembayaran dilakukan melalui fasilitas perbankan.

Namun, penyidik menduga dana hasil penjualan rumah yang masuk ke rekening korban kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Polisi juga masih mendalami dugaan pengambilan dana tabungan milik korban.

"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim, Kamis (24/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524,5 juta.

Dalam penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, dokumen transaksi, sertifikat tanah, serta rekening koran milik korban.

Saat ini, B ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau selama 20 hari, terhitung hingga 10 Oktober 2026.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.