Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum

Sabtu, 15 April 2023

Anton Pemilik Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah menempuh jalur hukum Atas penyerobotan tanah, Sabtu (15/4/2023).

BUALBUAL.com - Melalui kuasa hukumnya, korban dugaan penyerobot hak milik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akhirnya menempuh jalur hukum.

Hal itu dilaporkan oleh Damiri (kuasa hukum korban) kepada pihak kepolisian, karena  upaya menempuh secara kekeluargaan, dipandang tidak membuahkan hasil.

Menurut Damiri, lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Kotabumi Ilir yang dibeli oleh keluarganya (Anis Siti Mariyam) dari Anton  Putra dari mantan Camat Pardis beberapa tahun lalu, telah diklaim oleh pihak lain.

"Padahal tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Dahlan, setelah dibeli oleh saudaranya SHM itu dibalik namakan atas nama cucunya Yolanda Lesmana Dwirangga pada Notaris Heri Afrizal," jelasnya, Sabtu (15/04/2023).

"Pada tanggal 05 Maret 2023 lalu, saat saudarinya (Nova Oktaviani) melintas di jalan Rejosari arah Lebung Curub, tiba - tiba melihat lahan tanah tersebut telah ditanam pohon Singkong serta ada banner yang bertuliskan tanah ini akan dijual dan di baleho itu juga tertera nomor kontak si penjual," papar Damiri.

"Karena merasa tidak pernah menanam pohon singkong apa lagi hendak menjual tanah, akhirnya saya (Damiri) menelpon nomor handphone yang tertulis di banner. Dari percakapan itu pula diketahui pemilik nomor yang terpasang di banner itu bernama Puad. Usai ditelepon selang beberapa hari  saya ajak orang yang diduga mengkalim lahan tanah milik keluarga saya, untuk bertemu," ungkapnya.

"Pada pertemuan malam itu juga, Anton yang menjual tanah itu langsung saya telpon agar dapat menjelaskan pada Puad tentang asal usul tanah yang diduga diklaimnya. Dalam penjelasan Anton pada Puad melalui telepon genggam milik saya. Tanah itu dibeli Anton dari Cecep Warga Kelurahan Sindang Sari dan telah memiliki  SHM," beber Damiri menceritakan percakapan keduanya saat itu.

"Saat itu juga Puad menjelaskan pada Anton bahwa dirinya (Puad) mendapat surat kuasa  dari pemilik tanah yang memiliki dokumen SKT (Surat Keterangan Tanah)," sambung Damiri.

"Karena upaya menempuh secara kekeluargaan itu saya pandang tidak membuahkan hasil. Pasalnya Puad tetap berkeras dengan SKTnya dan saya merasa memiliki SHM tanah yang dibeli dari Anton.  Maka sebagai warga negara yang taat hukum dan percaya pada dokumen negara serta keterangan dari sipenjual tanah serta saksi -saksi.  Maka hal ini saya laporkan  pada pihak kepolisian untuk melakukan  proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut, diterima Aiptu. Syahrudin Kanit.  II pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)  Polres Lampung Utara, 11/04/2023 kemarin.  Dengan Nomor : STPL /116/B-1/IV/2023Polres Lampung Utara /Polda Lampung.